Selasa, 01 April 2014
tentang meroko dalam islam
Muqaddimah
Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad Dary Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Agama adalah nasihat”, Kami berkata: “Untuk Siapa ya Rasulullah?” Beliau bersabda: Untuk Allah, untuk KitabNya, untuk RasulNya, untuk para imam kaum muslimin, dan orang-orang umum dari mereka.” (HR. Muslim. Lihat Imam an Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Fi An Nashihah, hal. 72, hadits no. 181. Maktabatul Iman, Manshurah,Tanpa tahun. lihat Juga Arbain an Nawawiyah, hadits no. 7, Lihat juga Imam Ibnu Hajar al Asqalany, Bulughul Maram, Bab At targhib fi Makarimil Akhlaq, hal. 287, hadits. No. 1339. Darul Kutub al Islamiyah. 1425H/2004M)
Inilah nasihatku untuk diriku sendiri, dan saudaraku kaum muslimin, juga para da’i, atau imam mesjid, yang masih terbelenggu dengan candu rokok ….. untuk mereka yang mencari ketenangan dengan merokok, padahal seorang mu’min mencari ketenangan melalui dzikir dan shalat … untuk mereka yang tengah mencari kejelasan dan kebenaran …. Untuk merekalah risalah ini dipersembahkan …
Rokok, siapa yang tidak kenal dengan benda satu ini. Ia telah menyatu dalam kehidupan sebagian manusia. Baik orang awam, atau kaum intelek, miskin atau kaya, pedesaan atau kota , pria bahkan wanita, priyai atau kiayi. Kehidupan mereka seperti dikendalikan oleh rokok. Mereka sanggup untuk tidak makan berjam-jam, tetapi ‘pusing’ jika berjam-jam tidak merokok. Mengaku tidak ada uang untuk bayar sekolah, tetapi koq selalu ada uang untuk membeli rokok. Sungguh mengherankan!
Tulisan ini diturunkan dalam rangka menyelamatkan umat manusia, khususnya umat Islam, dari bahaya rokok, serta bahaya para propagandis (pembela)nya dengan ketidakpahaman mereka tentang nash-nash syar’i (teks-teks agama) dan qawaidusy syar’iyyah (kaidah-kaidah syariat). Atau karena hawa nafsu, mereka memutuskan hukum agama karena perasaan dan kebiasaannya sendiri, bukan karena dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah, serta aqwal (pandangan) para ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar (yang bisa dijadikan rujukan). Lantaran mereka, umat terus terombang ambing dalam kebiasaan yang salah ini, dan meneladani perilaku yang salah, lantaran menemukan sebagian para da’i hobi dengan rokok. Padahal para da’i adalah pelita, lalu, bagaimana jika pelita itu tidak mampu menerangi dirinya sendiri? Wallahul Musta’an!
Mereka beralasan ‘tidak saya temukan dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang mengharamkan rokok.’ Sungguh, ini adalah perkataan yang mengandung racun berbahaya bagi orang awam, sekaligus menunjukkan keawaman pengucapnya, atau kemalasannya untuk menelusuri dalil. Sebab banyak hal yang diharamkan dalam Islam tanpa harus tertera secara manthuq (tekstual/jelas tertulis) dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Kata-kata ‘rokok’ jelas tidak ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah secara tekstual, sebab bukan bahasa Arab, nampaknya anak kecil juga tahu itu. Nampaknya, orang yang mengucapkan ini tidak paham fiqih, bahwa keharaman dalam Al Qur’an bisa secara lafaz (teks tegas mengharamkan) atau keharaman karena makna/pengertian/maksud. Nah, secara lafaz memang tidak ada tentang haramnya rokok, tetapi secara makna/pengertian/maksud, jelas sangat banyak dalilnya. Orang yang mengucapkan kalimat seperti ini ada beberapa kemungkinan, pertama, ia benar-benar tidak tahu alias awam dengan urusan syariat, jika demikian maka ucapan “tidak saya temukan …dst” itu bisa dimaklumi. Kedua, ia telah mengetahui adanya ayat atau hadits yang secara makna mengharamkan apa pun yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain termasuk rokok, tetapi ia memahaminya sesuai selera dan hawa nafsunya sendiri, tidak merujuk kepada pandangan para Imam dan Ulama yang mendalam. Ketiga, ia sudah mengetahui dalilnya tetapi ia sembunyikan dari umat, atau ia pura-pura tidak tahu, maka ini adalah sikap dusta dan kitmanul haq (menyembunyikan kebenaran) yang dikecam dalam agama.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar